> >

Orang Indonesia Punya Banyak Nomor Identitas, Sri Mulyani: Pusing Lah

Ekonomi dan bisnis | 15 Desember 2021, 12:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut upaya pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah pusat dengan daerah tidak sinkron. Anggaran pemda surplus ratusan triliun karena tidak dipakai dengan optimal (23/11/2021). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebenarnya untuk kemudahan masyarakat juga.

Rencana penggabungan kedua nomor tersebut, diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Sri Mulyani, terlalu banyak nomor identitas yang dimiliki warga Indonesia justru menyulitkan. Mulai dari NIK, NPWP, kemudian nomor paspor semuanya berbeda. Belum lagi nomor SIM, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP kepada para pengusaha, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Ketemu Atta Halilintar, Apa yang Dibahas?

Ia kemudian bercerita pengalamannya di Amerika Serikat (AS), yang hanya menerapkan 1 nomor identitas. Yaitu Social Security Number (SSN) dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan rakyat AS.

Sri Mulyani mengatakan mendapatkan SSN ketika menempuh pendidikan pasca sarjana di AS. Kemudian ia meninggalkan AS selama bertahun-tahun dan kembali kesana saat menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Namun nomor SSN tetap sama dan masih berlaku.

"Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu kita gunakan NIK identik dengan NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Belum Ada Aturannya, Tidak Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di 2022

Sri Mulyani kemudian kembali meluruskan arti dari NIK digabung dengan NPWP. Jika aturan itu sudah berlaku, tidak berarti semua yang sudah punya NIK langsung ditagih pajak oleh negara.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU