> >

Sri Mulyani Ketemu Atta Halilintar, Apa yang Dibahas?

Ekonomi dan bisnis | 15 Desember 2021, 12:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani bertemu dengan YouTouber sekaligus pengusaha muda Atta Halilintar di acara sosialisasi UU HPP di Jakarta (14/12/2021). (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan tengah mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beberapa waktu lalu, Kemenkeu secara khusus mengajak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menghadiri sosialisasi UU HPP di Bali.

Selanjutnya pada Selasa (14/12/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan YouTouber sekaligus pengusaha muda Atta Halilintar, dalam kegiatan serupa.

"Senangnya bisa bertemu dan menyapa langsung para wajib pajak. Tadi pagi, pada acara Sosialisasi UU di Aula Cakti Buddhi Bakti DJP, saya berbincang-bincang seputar perpajakan bersama para pengusaha dan wajib pajak prominen (menjanjikan)," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari akun instagram pribadinya, @smindrawati, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Ini Cara Ikut Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp2,4

"Saya sempat berbincang dengan Atta Halilintar @attahalilintar, mewakili anak muda Indonesia yang begitu enerjik dan penuh ide-ide kreatif," kata Sri Mulyani.

Keduanya berdiskusi tentang pentingnya perpajakan dan juga cara edukasi yang paling apik dan efektif kepada para generasi muda.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya sosialisasi UU HPP ini, para wajib pajak prominen dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan reformasi perpajakan yang berlangsung.

Baca Juga: Bertemu Menlu AS, Luhut Ajak AS Investasi di Hilirisasi Sumber Daya Alam

"Karena pajak adalah #UangKita yang harus terus kita kawal bersama," ujarnya.

Atta Halilintar juga mengunggah 3 foto momen pertemuan dengan Sri Mulyani, di akun Instagramnya @attahalilintar.  Atta menyatakan sebagai anak muda, dirinya tetap taat pajak.

"Sharing2 Sama Ibu Mentri Sri Mulyani @smindrawati Tentang Perpajakan. Dan UU HPP yang Gokill...SIAP Anak Muda Taat Pajak..," tulis Atta.

UU HPP terdiri atas 9 bab yang memiliki 6 ruang lingkup pengaturan. Yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU