> >

Ini Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Tahun 2022

Kebijakan | 14 Desember 2021, 22:48 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Sumber: BPMI Setpres)

Konsumsi rokok juga meningkatkan stunting dan memperparah dampak Covid-19. Berdasarkan studi PKJS UI, keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5 persen lebih tinggi dibanding yang bukan perokok.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Naikan Cukai Rokok, Harga Sebungkusnya Tembus Rp 40 Ribu

"Peringkat stunting Indonesia masih yang terburuk kelima di dunia dan pendapatan per kapita cenderung turun atau lebih rendah jika tenaga kerjanya stunting," ujar Sri Mulyani.

Tak hanya itu dalam studi, mayoritas perokok tidak mengurangi konsumsi rokok selama pandemi Covid-19. 

Di sisi lain pemerintah harus menanggung beban hingga Rp62 triliun untuk biaya perawatan pasien di rumah sakit dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bahkan konsumsi rokok telah menyebabkan beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membengkak besar, yakni Rp17,9 triliun sampai Rp20,7 triliun setahun dari total biaya.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok 2022

"Sebanyak Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS kesehatan. Artinya 20-30 persen subsidi PBI dalam JKN per tahun sebesar Rp48,8 triliun adalah untuk biaya perawatan dampak rokok," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan ebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. 

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 40 Miliar Dimusnahkan

Adapun kenaikan tarif cukai rokok ini turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun. 

Selain itu, kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU