> >

Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok 2022

Ekonomi dan bisnis | 14 Desember 2021, 08:31 WIB
Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 rata-rata sebesar 12 persen (14/12/2021). (Sumber: Shutterstock Via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keputusan terkait kenaikan cukai rokok tahun depan akhirnya keluar. Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 2022, rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).

Meskipun naik 12 persen, kenaikan tarif CHT tahun depan masih lebih rendah Sarin kenaikan tahun 2021 yang sebesar 12,5 persen. Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan sejumlah aspek saat merumuskan kenaikan cukai rokok.

Baca Juga: OJK Sebut RI Punya Lebih Dari 2.000 Start Up, 8 Unicorn, dan 1 Decacorn

Yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal. 

Sri Mulyani menginginkan, agar kenaikan cukai rokok bisa menurunkan prevalensi atau kemungkinan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen. Lebih rendah dari target pemerintah pada 2024, sebesar 8,7 persen.

Berdasarkan hitungan Kemenkeu, kenaikan cukai rokok 2022 juga akan mengurangi produksi rokok sebesar 3 persen. Yaitu dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.  Selain itu juga membuat indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.

Dan akhirnya, cukai rokok akan berkontribusi sebesar Rp193,5 triliun. 

Baca Juga: Produksi Emas dan Tembaga Freeport Naik, Imbas Penyebaran Covid Menurun

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," ujar Sri Mulyani.  

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%. 

Ia menjelaskan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan. Berikut daftar kenaikan CHT 2022:

SKM golongan I naik 13,9 persen
SKM golongan IIA naik 12,1 persen
SKM golongan IIB naik 14,3 persen
SPM golongan I naik 13,9 persen
SPM golongan IIA  naik 12,4 persen
SPM golongan IIB naik 14,4 persen
SKT golongan IA naik 3,5 persen
SKT golongan IB naik 4,5 persen
SKT golongan II naik 2,5 persen
SKT golongan III naik 4,5 persen

Baca Juga: Wuih, Indonesia Jadi Eksportir Mi Instan Terbesar ke-4 di Dunia!

Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok pada 2022:

Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin 

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen). 
HJE per batang: Rp1.905 
HJE per bungkus: Rp38.100 

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen) 
HJE per batang: Rp1.140 
HJE per bungkus: Rp22.800 

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen) 
HJE per batang: Rp1.140 
HJE per bungkus: Rp22.800 

Sigaret Putih Mesin 

1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen) 
HJE per batang: Rp2.005 
HJE per bungkus: Rp40.100 

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen) 
HJE per batang: Rp1.135 
HJE per bungkus: Rp22.700 

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen) 
HJE per batang: Rp1.135 
HJE per bungkus: Rp22.700 

Sigaret Kretek Tangan

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen) 
HJE per batang: Rp1.635 
HJE per bungkus: Rp32.700 

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen) 
HJE per batang: Rp1.135 
HJE per bungkus: Rp22.700 

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen) 
HJE per batang: Rp600 
HJE per bungkus: Rp12.000 

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen) 
HJE per batang: Rp505 
HJE per bungkus: Rp10.100.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU