Garuda Indonesia Dinyatakan Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit
Bumn | 9 Desember 2021, 21:14 WIBDalam petitumnya, Mitra Buana meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU kepada Garuda Indonesia. Mereka juga meminta PN Jakpus untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini.
Gugatan ini dilayangkan oleh Mitra Buana Koorporindo pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV