> >

Garuda Indonesia Dinyatakan Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit

Bumn | 9 Desember 2021, 21:14 WIB
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737 Max. Mantan Komisaris Garuda Peter Gontha menyebut dirinya terpaksa menandatangani kontrak pesawat tersebut meski kemahalan, karena terpaksa (3/11/2021). (Sumber: Instagram @petergontha)

Dalam petitumnya, Mitra Buana meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU kepada Garuda Indonesia. Mereka juga meminta PN Jakpus untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini.

Gugatan ini dilayangkan oleh Mitra Buana Koorporindo pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU