> >

Garuda Indonesia Dinyatakan Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit

Bumn | 9 Desember 2021, 21:14 WIB
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737 Max. Mantan Komisaris Garuda Peter Gontha menyebut dirinya terpaksa menandatangani kontrak pesawat tersebut meski kemahalan, karena terpaksa (3/11/2021). (Sumber: Instagram @petergontha)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk (GIAA).

Permohonan PKPU sendiri dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menghormati putusan yang disampaikan dalam sidang yang digelar, Kamis (9/12/2021). Ia berharap ke depan perusahaan akan dapat mencapai kesepakatan restrukturisasi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas dan memastikan semua berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis.

“Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya," lanjut Irfan.

Irfan juga menegaskan, putusan PKPU ini bukanlah proses kepailitan. Proses tersebut justru memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegoisasi dengan kreditur dan koridor hukum serta menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha tehadap kreditur,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima KompasTV.

Untuk itu, Irfan memastikan, selama proses PKPU berjalan, seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap belangsung dengan normal.

“Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional,” ujarnya.

Diketahui, gugatan PKPU ini disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestic.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU