> >

Sri Mulyani Sebut Uang Dinas PNS Daerah Lebih Gede dari Pusat

Ekonomi dan bisnis | 7 Desember 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, karena anggaran pemda hanya habis untuk membayar gaji, honor, dan perjalanan dinas PNS (7/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti besarnya uang perjalanan dinas PNS di daerah. Ia menyebut uang dinas PNS daerah 50 persen lebih besar dari PNS pusat. Begitu juga dengan honorarium yang tembus Rp25 juta untuk PNS di daerah.

Oleh karena itu, diperlukan standardisasi honor dan ongkos perjalanan dinas PNS daerah.

"Besaran honorarium PNS daerah dari minimal Rp325.000, hingga maksimal Rp25 juta, atau besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50 persen lebih tinggi dari pusat perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah semakin efisien," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: UU HKPD Disahkan, Tarif PBB Bisa Jadi Naik Tahun Depan

Besarnya honor dan uang perjalanan dinas PNS daerah, membuat belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih besar dari belanja modal.

Hal itu terlihat dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai.

"Pemanfaatan DAU masih didominasi belanja pegawai 64,8 persen," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Bukan Sri Mulyani, Ternyata Menteri Ini yang Potong Anggaran MPR

Karena faktor-faktor itulah, pemerintah pusat akhirnya membatasi belanja pegawai di APBD maksimal hanya boleh 30 persen dari total belanjanya.

Aturan itu terdapat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang disahkan DPR hari ini.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU