Jangan Tertipu! Ini Ciri-Ciri Gadai Resmi OJK dan Keuntungannya
Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2021, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kini banyak bermunculan rumah gadai yang semakin memudahkan masyarakat mendapatkan dana segar dengan cepat. Namun ternyata, tidak semua rumah gadai itu resmi dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat pun harus berhati-hati, karena menggadaikan barang di rumah gadai ilegal risikonya tinggi. Misalnya, barang yang digadaikan tidak aman karena tidak disimpan dengan baik dan bunga yang dibayarkan tiap bulan sangat tinggi.
Selain itu, jika Anda tidak mampu menebus barang sampai waktu jatuh tempo tiba, uang hasil lelang barang tidak jelas alirannya.
Nah sebaliknya, jika memilih gadai yang sudah mendapat izin OJK, ada banyak keuntungan yang diperoleh. Yaitu:
Baca Juga: Lagi Butuh Dana Tambahan? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
1. Aman. Barang gadai mendapat perlindungan asuransi dan disimpan sesuai standar ketentuan.
2.Menguntungkan. Uang pinjaman maksimal karena barang gadai ditaksir dengan benar dan transparan oleh tenaga penaksir yang bersertifikat.
3.Terpercaya. Perjanjian gadai sesuai dengan aturan.
4.Transparan. Hasil penjualan barang jaminan gadai jatuh tempo diinformasikan secara transparan kepada konsumen.
5.Terlindungi. Kepastian mendapatkan konsumen sesuai ketentuan.
Mengutip dari laman instagram OJK, @ojkindonesia, Senin (6/12/2201), ciri-ciri gadai yang mengantongi izin OJK adalah wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor layanan sebagai berikut:
Baca Juga: Simak Tips Pilih Perusahaan Asuransi Dari OJK Agar Tak Terjebak Perusahaan Abal-abal
- Nama dan/atau logo perusahaan
- Tanda bukti izin usaha dari OJK
- Hari dan jam operasional
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/ombak hasil bagi perusahaan gadai syariah
- Biaya administrasi
- Kontak layanan konsumen gadai
Jika sudah menemukan rumah gadai berizin OJK, anda bisa menggadaikan barang dengan cara berikut:
1. Datang ke bagian informasi
2. Nasabah dapat langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai
3. Bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman
4. Jika setuju, maka barang jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman
Untuk informasi lebih lanjut seputar gadai yang berizin OJK, masyarakat bisa mengubungi Kontak OJK 157, atau nomor Whatsapp 081 157 157 157. Masyarakat bisa juga mengakses laman www.ojk.go.id.
Baca Juga: Dalam Setahun Catat Transaksi Rp1.000 T, Ini Syarat dan Cara Jadi Agen BRILink
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :