> >

Lagi Butuh Dana Tambahan? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2021, 12:46 WIB
Logam mulia adalah salah satu jenis barang yang bisa digadaikan. OJK menyatakan, barang yang digadaikan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan (6/12/2021). (Sumber: Kontan/Fransiskus Simbolon)

7. Tekstil seperti kain, sarung, sprei, dan permadani

8. Aksesoris seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata

Sedangkan barang yang tidak bisa digadai antara lain:

1. Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor

2. Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan

3. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar

4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba

5. Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik

"Ingat! Pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK ya Lihat daftarnya di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157, WA 081 157 157 157," demikian bunyi pengumuman di media sosial OJK.

Baca Juga: Dalam Setahun Catat Transaksi Rp1.000 T, Ini Syarat dan Cara Jadi Agen BRILink

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU