> >

Lagi Butuh Dana Tambahan? Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2021, 12:46 WIB
Logam mulia adalah salah satu jenis barang yang bisa digadaikan. OJK menyatakan, barang yang digadaikan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan (6/12/2021). (Sumber: Kontan/Fransiskus Simbolon)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menggadaikan barang adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cepat dan dengan risiko rendah. Namun, tidak semua barang bisa digadaikan atau menjadi jaminan atas uang yang dipinjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar barang yang bisa digadai seperti dikutip dari akun instagram resmi OJK, @ojkindonesia, Senin (6/12/2021):

Baca Juga: Mau Tabungan Cepat Terkumpul? Coba Tips Menabung ala K-Popers Ini

1. Logam mulia seperti emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian

2. Kendaran seperti mobil, sepeda motor, dan sepeda

3. Sertifikat rumah dan sertifikat tanah

4. Saham

5. Peralatan elektronik seperti handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es, dan lainnya

6. Mesin seperti traktor, pompa air, generator, dan lainnya

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU