Kawasan Wisata Bromo Tak Terdampak Letusan Semeru, Pengunjung Wajib Lakukan Ini
Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2021, 08:11 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Letusan Gunung Semeru tidak sampai ke kawasan wisata Bromo yang terletak di Jawa Timur. Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Sarif Hidayat mengatakan, kawasan tersebut tidak terdampak erupsi Gunung Semeru dan tetap beroperasi normal.
“Untuk sementara ini (wisata Bromo) tidak terdampak,” kata Sarif seperti dikutip dari Antara, Senin (6/12/2021).
Gunung Bromo berada dalam satu kawasan dengan Semeru, yaitu dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Meski saat ini belum terdampak, Sarif meminta pengunjung tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Imbauan ke pengunjung untuk tetap waspada, berhati-hati, dan wajib menggunakan masker,” ujar Sarif.
Baca Juga: Ini Daftar Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru
Sarif melanjutkan, tidak ada pendaki yang berada di area Gunung Semeru pada saat letusan terjadi. Lantaran, sejak 3 Juli 2021 pendakian Gunung Semeru ditutup oleh Balai Besar TNBTS.
“Sampai hari ini pendakian Semeru masih ditutup,” ujarnya.
Sedangkan kawasan wisata Bromo yang terletak di 4 wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Pasuruan telah dibuka dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total daya tampung.
Ada 5 titik yang bisa dikunjungi wisatawan yakni Bukit Cinta dengan kapasitas 31 orang dan Bukit Kedaluh bagi 107 orang per hari. Selain itu Penanjakan, dengan kuota sebanyak 222 orang per hari, Mentigen 55 orang per hari, dan Savana Teletubbies sebanyak 319 orang per hari.
Baca Juga: Korban Erupsi Gunung Semeru Dapat Rp500 Ribu Selama 6 Bulan, Digunakan untuk Dana Tunggu Hunian
Pembukaan seluruh pintu masuk Bromo tersebut dilakukan usai seluruh wilayah penyangga berstatus Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Nantinya saat pemerintah menerapkan PPKM Level 3 akhir tahun, kawasan Bromo akan mengikuti aturan itu.
Pemerintah pusat menyatakan akan menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara