Tarif Listrik Mau Naik Tahun 2022, Pengamat: Daya Beli Masih Lemah
Kebijakan | 3 Desember 2021, 09:52 WIBMenurut Rida, sejak 2017 pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi, karena daya beli masyatakat sedang rendah.
Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN. Pasalnya PLN sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksinya.
“Kapan tarif adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," sambungnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Jawaban Menohok soal Pemotongan Anggaran MPR: Difokuskan Bantu Rakyat Miskin
Di sisi lain, pemerintah meminta PLN untuk terus menerapkan efisiensi dalam opetasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik.
Namun tak lupa, PLN juga harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
13. Industri daya >30.000 kVA.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV