> >

Ingat! Mulai Desember, 4 Pelabuhan Ini Hanya Layani Penumpang dengan e-Ticket Ferizy

Ekonomi dan bisnis | 2 Desember 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi. Mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya melayani penumpang dengan e-ticket Ferizy di lintasan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. (Sumber: Dok. ASDP Indonesia Ferry)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pengetatan persyaratan penyeberangan, yakni hanya melayani penumpang dengan e-ticket Ferizy.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengungkapkan, pihaknya hanya akan menerima e-ticket Ferizy yang berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Kemudian, berisi dokumen vaksin dan hasil negatif antigen/PCR yang valid, yang ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. 

"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan," kata Shelvy dalam rilis resmi yang diterima KOMPAS TV, Kamis (2/12/2021). 

Dia kemudian mengimbau pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

Sementara untuk proses check in, lanjut dia, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan Kartu Identitas masing-masing penumpang dimana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan. 

Ketentuan ini, kata dia, berlaku di empat pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Baca Juga: Usai Evakuasi Awak Kapal Kargo yang Terbakar di CIlacap, Tim SAR Lakukan Pendinginan Dalam Kapal

"Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga," tutur Shelvy. 

Lebih lanjut, dia mengimbau dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan sales channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/ Agen BRILink.

Dalam proses pengisian data, pengguna jasa agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifes kapal.

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," tegasnya. 

Shelvy menekankan, aturan baru ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifes penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang. 

Adapun aturan tersebut mengacu pada UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik. 

Baca Juga: Berlangsung 5 Menit, Angin Puting Beliung di Sulawesi Tenggara Rusak Warung Makan dan Kapal Nelayan

Sementara itu, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali hingga 29 November 2021, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan khususnya di 4 pelabuhan di atas agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy.

Tak hanya itu, pengguna jasa juga diminta untuk dapat mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan, termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi. 

Seperti diketahui, dalam menekan penyebaran Covid-19, pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Di masa PPKM saat ini, pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah. 

"Sesuai dengan SE Menhub No. 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57 bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan," jelasnya.

"Dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," tutur Shelvy lagi. 

Baca Juga: Pengamanan di Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Dipertebal

Artikel di atas merupakan ralat pemberitaan program Kompas Malam, Kamis (2/12/2021), yang menyebutkan persyaratan untuk membeli tiket penyeberangan harus memiliki persamaan data antara KTP dengan STNK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU