> >

Ingat! Mulai Desember, 4 Pelabuhan Ini Hanya Layani Penumpang dengan e-Ticket Ferizy

Ekonomi dan bisnis | 2 Desember 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi. Mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya melayani penumpang dengan e-ticket Ferizy di lintasan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. (Sumber: Dok. ASDP Indonesia Ferry)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pengetatan persyaratan penyeberangan, yakni hanya melayani penumpang dengan e-ticket Ferizy.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengungkapkan, pihaknya hanya akan menerima e-ticket Ferizy yang berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Kemudian, berisi dokumen vaksin dan hasil negatif antigen/PCR yang valid, yang ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. 

"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan," kata Shelvy dalam rilis resmi yang diterima KOMPAS TV, Kamis (2/12/2021). 

Dia kemudian mengimbau pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

Sementara untuk proses check in, lanjut dia, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan Kartu Identitas masing-masing penumpang dimana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan. 

Ketentuan ini, kata dia, berlaku di empat pelabuhan utama yakni Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Baca Juga: Usai Evakuasi Awak Kapal Kargo yang Terbakar di CIlacap, Tim SAR Lakukan Pendinginan Dalam Kapal

"Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga," tutur Shelvy. 

Lebih lanjut, dia mengimbau dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan sales channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/ Agen BRILink.

Dalam proses pengisian data, pengguna jasa agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifes kapal.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU