> >

DPR Bakal Revisi UU Migas Tahun Depan

Kebijakan | 1 Desember 2021, 05:55 WIB

Ilustrasi - Pembahasan revisi Undang-Undang Migas akan mulai dilaksanakan oleh Komisi VII DPR Ri tahun depan.(Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Migas akan mulai dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI tahun depan. Hal ini karena agenda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Nantinya, pembahasan revisi UU Migas bakal dilakukan bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang diperkirakan akan rampung di awal tahun depan.

 "Bersamaan (dengan hampir rampungnya RUU EBT), itu masuk UU Migas, gak menunggu EBT selesai," jelas Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Senin (29/11/2021), dikutip dari Kontan.co.id.  

Lebih lanjut, ia menyampaikan poin-poin krusial yang bakal dibahas yakni, soal kelembagaan dan investasi. Mengingat, kelembagaan itu menyangkut dengan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas, kemudian dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam, kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).

Tepatnya tercantum dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Energi Baru Terbarukan Terus Dikembangkan, Indonesia Tak Akan Tinggalkan Industri Migas

Sugeng mengungkapkan, perlu ada penjelasan lebih mendalam mengenai badan usaha khusus. Apakah nantinya ada BUMN khusus yang menjadi regulator untuk sektor migas atau ada kebijakan lainnya.

Ia juga menilai, kehadiran SKK Migas sejatinya sudah cukup terlihat perannya. Dalam hal ini, sudah mulai ada kecocokan antara SKK Migas sebagai regulator dengan para operator migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sementara, jika dilakukan perubahan maka bukan tidak mungkin bakal mempengaruhi iklim investasi yang ada.

"SKK Migas juga sudah berbuat banyak kok dan investor sekarang pun sudah mulai match, jika ganti kebijakan, dll kan waduh adaptasi lama lagi," kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, pada kondisi saat ini pun peran PT Pertamina sebagai BUMN migas dapat tetap terjaga.

Artinya, kehadiran SKK Migas tidak menghambat pertumbuhan Pertamina, meski untuk mendorong industri hulu migas memang masih memerlukan Foreign Direct Investment (FDI).

Untuk itu, Revisi UU Migas pun diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Baca Juga: SKK Migas Siapkan Langkah Hadapi La Nina agar Produksi dan Lifting Migas Tak Terganggu

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU