Secara Hukum, Wajib Enggak Sih Lunasin Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasannya
Ekonomi dan bisnis | 30 November 2021, 15:56 WIBBaca Juga: Percobaan Bunuh Diri di Jakarta Barat Berhasil Dihentikan, Alasannya Utang Pinjol
Ditambah lagi, status ilegal membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Sehingga, semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
"Objektifnya pun karena dia bukan. Dia tidak legal, tapi ilegal. Sehingga memang tidak sah perjanjian ini," ucapnya.
Kemudian jika dilihat dari sisi hukum pidana, praktik pinjol ilegal sudah termasuk melakukan pemerasan di pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335, melanggar perlindungan konsumen dan UU ITE.
Lantas bagaimana jika sudah terlanjur berutang pada pinjol ilegal? Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Kominfo @kemenkominfo, Selasa (30/11), masyarakat bisa melaporkannya ke:
Baca Juga: Dirut Garuda Soal Penerbangan Umrah: Enggak Mungkin Kita Kasih ke Asing!
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
"Tapi, tentu masih ada risiko teror penagihan ke nomor peminjam dan orang-orang terdekat yaaa. Jadi, pinjol ilegal tuh emang harusnya DIHINDARI aja. Pake yang legal-legal aja, ya, Sob," demikian bunyi unggahan di instagram @kemenkominfo.
Bagi yang sedang membutuhkan dana dan berniat meminjam ke pinjol, bisa mengecek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV