Pedagang Online Shop Harap Tenang, Tahun Depan Ada Keringanan Pajak UMKM
Ukm | 29 November 2021, 12:43 WIB"Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan ke-6 hingga bulan ke-12," kata Sri Mulyani.
DJP pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dilakukan secara online.
"Bagi UMKM yang belum ber-NPWP, silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online di pajak.go.id," demikian bunyi imbauan dari DJP.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :