Pengamat Anggap Bantuan untuk Pelaku Pariwisata Rp1,8 Juta Sudah Telat, Ini Alasannya
Kebijakan | 29 November 2021, 06:17 WIBSementara itu, Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata (ICPI) Azril Azahari menyatakan BPUP seharusnya juga dapat diberikan kepada pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki legalitas.
“Hal ini menimbang banyak usaha kecil yang belum memiliki legalitas, padahal paling terkena dampak pandemi COVID-19,” sebut Azril.
Azril juga menilai BPUP yang hanya Rp1,8 juta tidak cukup dan hanya dapat menghidupi pelaku usaha selama 2 bulan sehingga tidak berdampak bagi usahanya. Ia pun menyarankan pemerintah untuk memberikan stimulus perekonomian jangka panjang bagi pelaku usaha pariwisata.
BPUP diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.
Baca Juga: Kemnaker Sebut UMP 2022 Sudah Adil dan Berdasarkan Produktivitas
Pelaku pariwisata yang mendapatkan BPU berasal dari 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.
Namun, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan persyaratan legalitas lainnya untuk memperoleh BPUP.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara