Pengamat Anggap Bantuan untuk Pelaku Pariwisata Rp1,8 Juta Sudah Telat, Ini Alasannya
Kebijakan | 29 November 2021, 06:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada pelaku usaha pariwisata. Bantuan itu disalurkan lewat program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Namun, pengamat pariwisata Taufan Rahmadi menilai dana sebesar Rp1,8 juta masih sangat kecil dibandingkan apa yang menjadi kebutuhan pelaku usaha pariwisata.
“(Selain itu), bantuan ini boleh dikatakan agak terlambat karena sebenarnya kawan-kawan itu sangat membutuhkan di saat awal-awal pandemi (COVID-19) terjadi,” kata Taufan seperti dikutip dari Antara, Senin (29/11/2021).
Menurut Taufan, untuk memulihkan dunia pariwisata dari pandemi ada 2 hambatan yang paling penting untuk diselesaikan. Yaitu terkait kebijakan bagi wisatawan mancanegara untuk karantina selama 3 hari jika ingin berwisata ke Indonesia.
Baca Juga: Cegah Varian Omricon, Indonesia Larang Perjalanan dari 11 Negara
Taufan menilai, aturan itu menghambat dan membuat Indonesia sulit berkompetisi dengan sebagian negara yang sudah tak memberlakukan karantina. Menurutnya, Indonesia hanya perlu menerapkan kebijakan PCR bagi wisman serta vaksin 2 kali untuk berwisata ke Indonesia.
Selanjutnya, terkait asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum sebesar 100 ribu dolar AS. Jumlah itu terlalu besar sehingga tak semua wisman mau berkunjung di Indonesia.
Di sisi lain, Taufan tetap mengapresiasi pemberian BPUP.
“Ini sejalan dengan rekomendasi United Nation World Tourism Organization (UNWTO) bahwa pada krisis pandemi COVID-19, negara harus hadir dengan memberikan dukungan fiskal kepada para pelaku pariwisata,” tutur Taufan.
Baca Juga: Luhut Jawab Pengusaha yang Tolak PPKM Level 3 Saat Nataru
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara