> >

Ajukan Sejumlah Syarat, Serikat Pekerja Bali Terima Kenaikan UMP Sebesar Rp 22.971

Kebijakan | 22 November 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Kalangan serikat pekerja di Provinsi Bali menerima kenaikan UMP dengan catatan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). (Sumber: Kompas.com)

DENPASAR, KOMPAS.TV – Kalangan serikat pekerja di Provinsi Bali menerima kenaikan UMP dengan catatan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja yang dirumahkan harus dipekerjakan kembali.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali I Wayan Madra mengatakan, pihaknya menyepakati dan menandatangani kesepakatan mengenai UMP Bali 2022 yang naik sekitar 0,98 persen dengan dua catatan.

Pertama, Konfederasi SPSI Bali meminta perusahaan tidak memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dan pekerja. Serta, meminta pemerintah agar mengimbau perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.

Namun, ia mengakui belum sepenuhnya menerima lantaran besaran UMP Bali 2022 belum sesuai dengan harapan kalangan pekerja. ”Memang, sudah ada aturan mengenai pengupahan. Namun, angkanya itu belum sesuai harapan,” kata Madra, dikutip dari Kompas.id pada Senin (22/11/2021).

Meski demikian, lanjutnya, kalangan serikat pekerja di Bali memahami dan memaklumi kondisi ekonomi Bali yang belum bangkit dan pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Hampir semua sektor ekonomi Bali dalam situasi sulit dan turut berdampak pada sepinya pariwisata.

Baca Juga: Berikut Rincian UMP 2022 di Pulau Jawa: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

”Bali ini, kan, mengandalkan pariwisata. Ketika pariwisata Bali belum pulih, hampir semua sektor ekonomi di Bali juga mengalami kesulitan. Berbeda dengan daerah lain di luar Bali, yang mempunyai kawasan industri dan pabrik serta kondisi ekonomi daerahnya lebih baik daripada Bali, tentu serikat pekerjanya akan memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai harapan,” ujarnya.

Adapun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda juga menyatakan, nilai UMP Provinsi Bali 2022 sudah disepakati pihak pekerja dan pengusaha.

Pemerintah Provinsi Bali sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar Rp 22.971, atau sekitar 0,98 persen, dari UMP 2021 sebesar Rp 2.494.000.

UMP Provinsi Bali 2022 itu kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tanggal 18 November 2021.

Dalam Keputusan Gubernur Bali tentang UMP 2022 itu juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Dibandingkan UMP sebelumnya, ada kenaikan Rp 22.971 sehingga UMP Bali tahun (2022) ini menjadi sebesar Rp 2.516.971,” kata Arda, Minggu (21/11/2021).

Selain itu, Arda menegaskan, Keputusan Gubernur Bali tentang UMP 2022 itu menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menentukan nilai upah minimum kabupaten atau kota di Bali. Nilai UMP Bali 2022 akan mulai diberlakukan pada Januari 2022.

Untuk itu, pemerintah mengimbau perusahaan agar menerapkan upah minimum tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU