> >

Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2022, Naik Sebesar 0,78 Persen

Kebijakan | 21 November 2021, 16:09 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen menjadi sebesar Rp1.812.935. (Sumber: Pemprov Jateng)

Sakina juga membuka aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran pelaksanaan dengan melapor ke Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, dan Layanan Publik.

Bisa juga dengan langsung menghubungi call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di 089 652 933 444.

Baca Juga: UMP 2022 Naik 1,09 Persen, KSPSI: Minimal 5 Persen, Mengacu pada 60 Daftar Pokok Hidup Layak Pekerja

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU