Kemnaker Sebut Ada Sanksi Pidana bagi Pengusaha jika Langgar Aturan Standar Upah
Kebijakan | 16 November 2021, 13:00 WIB"Kenaikan (upah minimum) sebenarnya kecil sekali. Jadi, sekurang-kurangnya pengusaha harus mengikuti upah minimum, kecuali skalanya mikro dan kecil, itu memang dikecualikan. Kalau menengah-besar, tetap harus membayar upah minimum," ujar Dinar.
Dinar juga mengimbau, kali ini pengusaha seharusnya lebih patuh menjalankan aturan pengupahan.
Sebab, kenaikan upah minimum mulai tahun depan akan mengikuti sistem pengupahan baru yang membuat besaran kenaikan upah lebih kecil daripada sebelumnya.
Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional mengestimasi, rata-rata persentase kenaikan upah minimum 2022 adalah 1,09 persen. Angka tersebut adalah hasil simulasi menggunakan kalkulator upah Wagepedia oleh Kemenaker.
Kemudian, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen. Kenaikan upah minimum ini merosot jauh dibandingkan sebelumnya. Hal ini berkaca pada lima tahun terakhir, kenaikan upah minimum biasanya selalu di atas 8 persen.
Baca Juga: Segera Diumumkan, Ini Bocoran UMP 2022, Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id