Kemnaker Sebut Ada Sanksi Pidana bagi Pengusaha jika Langgar Aturan Standar Upah
Kebijakan | 16 November 2021, 13:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen dinilai merupakan kemerosotan. Meski demikian tetap harus diiringi pengawasan dan penegakan sanksi yang kuat.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pengusaha yang tidak menggaji pekerjanya sesuai standar upah minimum nantinya akan dikenai sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur, pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha. Sebelumnya, ketika masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, pengusaha diizinkan menangguhkan upah minimum.
Bentuk penangguhan itu bisa berupa membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, membayar upah minimum lebih tinggi daripada upah minimum yang lama, tetapi lebih rendah daripada upah minimum baru, atau menaikkan upah minimum secara bertahap.
Mulai tahun depan, penangguhan itu ditiadakan. "Perusahaan harus betul-betul menerapkan. Jangan berdalih karena masih di masa pemulihan Covid-19 lalu tidak taat menetapkan upah minimum. Harus hati-hati," kata Putri. Senin (15/11/2021), dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Sistem Pengupahan 2022 Dinilai Kembali Melegalkan Pemberian Upah Murah Bagi Buruh
Ketentuan-ketentuan
Sementara itu Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, upah minimum hanya berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Di atas itu, pekerja harus dibayar sesuai struktur dan skala upah.
Artinya, upah bagi pekerja di atas satu tahun dan sudah berkeluarga harus lebih tinggi daripada standar minimum. Upah juga harus disesuaikan dengan golongan jabatan dan produktivitas.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id