Gugatan Rp 2 Triliun terhadap GoTo, Ini Pendapat Pakar Hukum
Ekonomi dan bisnis | 16 November 2021, 06:50 WIB"Pembatasan seperti itu harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material,” ujarnya.
Diketahui, PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia terkait sengket merek GoTo. Pihak Terbit Financial menganggap merek GOTO mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Digugat 2 Triliun Terkait Sengketa Merek GoTo, Gojek & Tokopedia Gugat Balik
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara