Gugatan Rp 2 Triliun terhadap GoTo, Ini Pendapat Pakar Hukum
Ekonomi dan bisnis | 16 November 2021, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan merek "GoTo" milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, berbeda dengan jenama "GOTO" yang dipersoalkan PT Terbit Financial Technology (TFT).
"PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value," ujarnya, Senin (15/11/2021), dikutip dari Antara.
Menururt Teddy Anggoro, pengadilan bisa saja menggugurkan gugatan senilai Rp 2,08 triliun jika terbukti bahwa kasus itu dibuat-buat.
"Sehingga jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” ucap Teddy.
Seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya yakni, Terbit Pte Ltd juga pernah menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia terkait merek. Namun, gugatan ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal tahun ini.
Baca Juga: Dari Kasus Goto, Pahami Hukum Bisnis Merek
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan, secara prinsip merek merupakan daya pembeda yang bertujuan untuk membedakan barang satu dengan yang lainnya. Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya, dan kesamaan sebagian. Tetapi dengan ketentun jika jenis barangnya sama.
"Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” tuturnya.
Oleh karena itu, dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan "pada pokoknya" dan "kesamaan sebagian", seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini.
Teddy berharap agar penegak hukum memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak dipakai, maka merek tersebut harus dihapus.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara