MUI Haramkan Kripto, Mata Uang yang Cukup Populer di Indonesia
Kompas bisnis | 12 November 2021, 09:36 WIBDi Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa hukum haramnya kripto dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021).
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Baca Juga: Kripto Squid Game Berujung Penipuan dengan Modus Rug Pull, Kenali Ciri-Cirinya
Menurut fatwa tersebut, uang kripto haram karena bersifat gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti.
"Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," kata Asrorun.
Penulis : Gading Persada Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV