> >

Merek "GoTo" Digugat Rp2 T, Ini Kata Manajemen

Ekonomi dan bisnis | 8 November 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi Layanan GoTo, hasil merger Gojek dan Tokopedia (Sumber: Instagram @liamtanu)

Penggugat menyatakan merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO miliknya. Gojek dan Tokopedia pun diminta untuk menghentikan penggunaan merek GoTo.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya," lanjut petitum.

Sementara itu, pihak GoTo mengaku masih mendalami isu tersebut.

“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” kata Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani kepada media.

Baca Juga: Fitur "Boomerang" Instagram Disebut Hasil Jiplak, Mark Zuckerberg Digugat

Gojek dan Tokopedia resmi merger menjadi GoTo pada 17 Mei lalu. Menurut pihak GoTo, per Desember 2020, grup tersebut memiliki lebih dari dua juta mitra driver, lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant), dan lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan, serta berkontribusi 2 persen terhadap total PDB Indonesia.

Grup GoTo disokong oleh sejumlah investor besar dari dalam dan luar negeri, termasuk Alibaba, Astra International, Facebook, Google, KKR, Visa, Telkomsel, hingga Tencent dan Temasek.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU