> >

Satgas BLBI Temukan Pelanggaran Pidana Obligor, Mahfud MD: Akan Diproses

Ekonomi dan bisnis | 8 November 2021, 10:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait kinerja Satgas BLBI, Senin (8/11/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant/HO-Humas Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menemukan tindak pidana yang dilakukan para obligor dan debitur. Hal tersebut disampaikan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD dalam keterangan persnya, Senin (8/11/2021).

Tindak pidana yang dimaksud Satgas BLBI seperti mengalihkan aset, meminjamkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, serta menyewakan aset secara gelap. 

"Terhadap obligor, berdasarkan hasil penelitian, telah ditemukan tindak pidana seperti misalnya mengalihkan aset, meminjamkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, serta menyewakan aset secara gelap, akan dilakukan proses pidana," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, Senin.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah meminta itikad baik kepada obligor untuk menyelesaikan kewajibannya, membayar utang kepada negara. 

Mahfud MD juga secara tegas memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk melakukan penyitaan aset obligor yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya.

"Diperintah agar segera disita aset-asetnya. Kita akan bekerja tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunannya," kata Mahfud.

Kata Mahfud, pemerintah akan terus melakukan pengejaran obligor baik berupa penyitaan bangunan, harta kekayaan serta perusahaan.

Baca Juga: Deretan Aset Tommy Soeharto yang Bakal Dilelang Satgas BLBI, Nilainya Capai Rp600 Miliar

Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dilaporkan menyewakan aset tanah seluas 124 hektar yang dijaminkan kepada negara atas pemberian BLBI. 

Padahal sebagai aset jaminan, tanah tersebut tak boleh disewakan kepada pihak lain. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI. 

"Ternyata, itu [tanah yang menjadi jaminan - red] masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan akan dibaliknamakan atas nama negara. Kami punya dokumen untuk itu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterim KOMPAS.TV, Jumat (5/11/2021). 

Mahfud menyebut, bahwa aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan ke pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya. 

"Kalau belum lunas, dan jaminan masih ada di kami, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain. Itu tidak boleh," ujarnya.

Dari situ, Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.

Aset tanah milik Tommy Soeharto yang disita terbagi atas 4 bidang yang berlokasi di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek. Nilai asetnya mencapai Rp 600 miliar.

Baca Juga: Ini Aset-Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Nilainya Lebih dari Setengah Triliun

Proses penyitaan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.

Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT TPN yang dulu mendapatkan dana BLBI melalui beberapa bank. 

Mahfud memastikan, pemerintah akan terus menagih kewajiban para obligor BLBI untuk melunaskan utangnya kepada negara. Menurutnya, Satgas BLBI sudah memiliki skema mencakup data obligor, waktu tagih utang, maupun penyitaan aset. 

"Nanti masih banyak. Kami punya skedul untuk itu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Presiden, terkait skema itu, siapa, dan kapan sudah kami buat," ujarnya.

Baca Juga: BLBI Sita Aset Lahan Milik Tommy Soeharto Seluas 120 Hektar

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU