Dikawal Aparat, Satgas BLBI Sita 124 Hektare Lahan Tommy Soeharto di Karawang
Ekonomi dan bisnis | 5 November 2021, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.
Hal tersebut juga dibenarkan Menteri Koordinator Bidag Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopulhukam) Mahfud MD.
"Iya, betul hari ini satgas dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung hutang dari PT Timor Putra Nasional (TPN)," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (5/11/2021).
Kata Mahfud, tanah seluah 124 hektare tersebut adalah tanah yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara, tetapi ternyata itu masih disewakan "dan nyewanya itu-itu juga, sehingga sekarang kita sita dan segera dibalik nama atas nama negara," ujarnya.
Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Senilai Rp600 Miliar akan Disita, Satgas BLBI Dikawal Ratusan Aparat
Sementara itu, seperti dilansir dari laporan Antara, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan lahan 124 hektare itu adalah lahan PT Timor Putra Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Ia menyampaikan, PT Timor Putra Nasional (TPN) masih berutang kepada negara. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Hingga hari ini, kata dia, Satgas BLBI telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Ant