Sanksi Pidana Jadi Opsi Terakhir Pemerintah Hadapi Pengemplang Pajak Dalam UU HPP
Ekonomi dan bisnis | 4 November 2021, 12:08 WIBNeilmaldrin juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan, agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain soal penerapan asas ultimum remidium dalam perkara pajak, ruang lingkup KUP dalam UU HPP juga mencakup:
Baca Juga: Kuras Tabungan Beli Koin SQUID, Pria Ini Malah Rugi Hampir Rp400 Juta
• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan
dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
• Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
• Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara
simultan dengan proses keberatan atau banding.
• Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan
negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :