Waspada! Ini 3 Modus Pencurian Data Pribadi di Sektor Keuangan
Ekonomi dan bisnis | 4 November 2021, 07:44 WIBIa menyampaikan, untuk kasus phising dari kuartal III-2020 sampai kuartal II-2021 tidak ada peningkatan dari sisi jumlah. Namun itu berarti, pelaku kejahatan phising masih tetap ada.
"Catatannya adalah institusi keuangan menjadi porsi yang terbesar dalam industri yang menjadi target phising di seluruh dunia," ucap Edit.
Untuk mengantisipasi 3 modus kejahatan tersebut, pemerintah akan segera menyiapkan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai keamanan cyber.
Baca Juga: Kuras Tabungan Beli Koin SQUID, Pria Ini Malah Rugi Hampir Rp400 Juta
"Terhadap regulasi juga memang kita harus akui berbagai kebijakan di Indonesia belum cukup ampuh mengantisipasi meningkatnya cyber crime khususnya di masa pandemi. Pada prinsipnya diharapkan pelaku penyelenggara menerapkan kerangka kerja yang berbasis merujuk pada standar," ungkap Edit.
"Kita perlu berbagi informasi ketika ada insiden bisa dilaporkan ke otoritas sehingga otoritas bisa mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar insiden itu tidak menyebar ke sektor lain. Hal ini yang perlu dilanjutkan dan dikembangkan dalam Perpres nanti," tambahnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber :