> >

Pembagian Bantuan Set Top Box untuk TV Digital Ke Keluarga Miskin Terganjal Verifikasi Data

Kebijakan | 3 November 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi: Migrasi ke TV digital, pemerintah akan siapkan jutaan set top box bagi rumah tangga miskin (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum tuntasnya proses verifikasi data penerima menjadi kendala dalam pembagian bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box/STB) kepada rumah tangga miskin.

Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Marvels Situmorang menjelaskan, data kesejahteraan keluarga dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak menyertakan atribut kepemilikan perangkat televisi.

Padahal, Kemenkominfo telah menerapkan kriteria penerima bantuan harus rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi.

”Dengan data kotor seperti itu, mau tidak mau kami harus memverifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran. Saat ini kami masih menyiapkan mekanisme atau cara memverifikasinya,” ujar Marvels, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Kompas.id.

Namun, Marvels tidak menjelaskan detail model verifikasi yang akan dilakukan pemerintah, seperti verifikasi  ke lapangan atau tidak.

Ia hanya menekankan, saat data calon penerima bantuan sudah terverifikasi, Set Top Box bisa segera disalurkan tanpa harus menunggu tanggal tenggat waktu migrasi tahap I.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dimatikan Mulai April 2022, Kominfo: Siaran TV Digital Gratis untuk Masyarakat

Menurut rencana, pemerintah mengharapkan, verifikasi dan penyaluran alat selesai sebelum tenggat waktu pemberhentian siaran televisi analog tahap I pada 30 April 2022.

Sementara itu, Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing menyatakan, para LPS penyelenggara multiplexing saat ini fokus menyelesaikan infrastruktur kebutuhan siaran digital.

Sebagian besar dari mereka akan selesai akhir tahun ini sesuai dengan surat komitmen yang disampaikan dan disetujui Kemenkominfo.

”Pendistribusian gratis tetap harus tepat sasaran. Tidak bisa sporadis oleh satu atau dua LPS penyelenggara multiplexing. Jadi, sampai saat ini, kalau Kemenkominfo masih memvalidasi data, kami akan tunggu,” ucap Neil saat dikonfirmasi.

Seperti diamanatkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siaran televisi analog harus diakhiri paling lambat dalam dua tahun sejak UU itu berlaku, yakni mulai 2 November 2022.

Proses migrasi sedang berlangsung dan dibagi tiga tahap. Tahap I pada 30 April 2022, tahap II 17 Agustus 2022, dan tahap III 2 November 2022. Menuju 30 April 2022, masyarakat bisa menikmati siaran analog dan digital bersamaan.

Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box untuk TV Analog ke TV Digital, Lengkap dengan Tutorial

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU