Pembagian Bantuan Set Top Box untuk TV Digital Ke Keluarga Miskin Terganjal Verifikasi Data
Kebijakan | 3 November 2021, 09:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Belum tuntasnya proses verifikasi data penerima menjadi kendala dalam pembagian bantuan alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box/STB) kepada rumah tangga miskin.
Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Marvels Situmorang menjelaskan, data kesejahteraan keluarga dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak menyertakan atribut kepemilikan perangkat televisi.
Padahal, Kemenkominfo telah menerapkan kriteria penerima bantuan harus rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi.
”Dengan data kotor seperti itu, mau tidak mau kami harus memverifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran. Saat ini kami masih menyiapkan mekanisme atau cara memverifikasinya,” ujar Marvels, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Kompas.id.
Namun, Marvels tidak menjelaskan detail model verifikasi yang akan dilakukan pemerintah, seperti verifikasi ke lapangan atau tidak.
Ia hanya menekankan, saat data calon penerima bantuan sudah terverifikasi, Set Top Box bisa segera disalurkan tanpa harus menunggu tanggal tenggat waktu migrasi tahap I.
Baca Juga: Siaran TV Analog Dimatikan Mulai April 2022, Kominfo: Siaran TV Digital Gratis untuk Masyarakat
Menurut rencana, pemerintah mengharapkan, verifikasi dan penyaluran alat selesai sebelum tenggat waktu pemberhentian siaran televisi analog tahap I pada 30 April 2022.
Sementara itu, Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil Tobing menyatakan, para LPS penyelenggara multiplexing saat ini fokus menyelesaikan infrastruktur kebutuhan siaran digital.
Sebagian besar dari mereka akan selesai akhir tahun ini sesuai dengan surat komitmen yang disampaikan dan disetujui Kemenkominfo.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id