Kemenkeu Gelontorkan Rp2,9 T Dana Insentif Pajak untuk Provinsi Jawa Timur
Ekonomi dan bisnis | 3 November 2021, 06:16 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Jawa Timur menggelontorkan dana sebesar Rp 2,9 triliun untuk intensif pajak bagi wajib pajak di wilayah itu.
Pemberian intensif ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni berupa insentif fiskal yang diberikan kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang terdampak pandemi di wilayah Jawa Timur.
"Sampai Oktober 2021 fasilitas insentif pajak sebesar Rp 2,9 triliun telah diberikan kepada masyarakat wajib pajak di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Jawa Timur John Hutagaol dakam siaran persnya, Selasa (2/11/2021).
Pada kesempatan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, John menyampaikan bahwa penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bea cukai, sebagian akan kembali ke daerah untuk membiayai APBD dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai, serta juga dialokasikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dengan demikian, pihaknya berharap penerimaan negara yang berasal dari wilayah Jawa Timur meningkat, maka porsi alokasi yang kembali ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga akan meningkat.
"Kami mengharapkan dukungan penuh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran serta pemerintah kabupaten/kota, agar tugas Kemenkeu di wilayah setempat dapat berjalan dengan lebih baik lagi," ujarnya.
Adapun beberapa program yang memberikan kontribusi bagi masayarakat Jawa Timur yaitu, pemberdayaan UMKM yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Program Business Development Services (BDS).
Baca Juga: Dukung Dunia Usaha, Pemerintah Beri Berbagai Insentif Pajak Sampai Perekonomian Pulih
Kemudian, program pendampingan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Timur, seperti memberikan sarana lelang untuk produk UMKM serta fasilitas diskon atau keringanan utang UMKM yang penanganannya sudah ditangani oleh Kantor DJKN.
"Dalam kaitannya dengan Program PEN, Bea Cukai Jawa Timur juga sudah memberikan fasilitas bebas Bea Masuk atas impor vaksin dan peralatan kesehatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19," katanya.
Serta yang tak kalah penting adalah program untuk menghilangkan impor ilegal dan rokok ilegal dengan harapan akan membawa iklim berusaha di Jawa Timur yang lebih sehat dan sekaligus akan mengamankan penerimaan negara.
Di sisi lain, Jhon menjelaskan kegiatan audiensi ini merupakan bentuk sinergi yang telah dilakukan Kemenkeu di daerah dengan pemerintah daerah, sebagai salah satu stakeholder penting.
Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Ini Daftarnya
Sehingga tugas Kemenkeu di daerah dapat berjalan dengan semakin efektif dan memberikan hasil penerimaan negara yang lebih maksimal.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV