> >

Wajib PCR Batal, Mulai Besok Naik Pesawat Cukup Pakai Hasil Tes Antigen

Kebijakan | 2 November 2021, 14:17 WIB
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah kini membolehkan penumpang pesawat menggunakan hasil RT Antigen sebagai syarat perjalanan domestik bagi yang sudah divaksin 2 kali (2/11/2021). (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan untuk moda pesawat terbang. Sebelumnya, masyarakat diwajibkan menggunakan hasil negatif PCR untuk berpergian menggunakan pesawat.

Namun kini, pemerintah membolehkan masyarakat menggunakan hasil tes rapid Antigen. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri menyebutkan, penggunaan Antigen untuk penumpang pesawat berlaku mulai 2-15 November. Namun, Kementerian Perhubungan baru akan menerapkannya besok (3/11).

"Di lapangan perlu ada juknis, sehingga baru berlaku tanggal 3 Nov jam 00.00 WIB," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi KOMPAS TV, Selasa (2/11/2021). Artinya, ketentuan penggunaan Antigen mulai berlaku besok Rabu (3/11/2021).  

Baca Juga: Banyak Kritik, Tes PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

Dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penumpang pesawat yang boleh menggunakan hasil negatif Antigen untuk berpergian adalah yang sudah divaksin 2 kali.

"Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali," tutur Airlangga.

Sementara bagi calon penumpang yang baru divaksin 1 kali, tetap harus menggunakan hasil negatif PCR.

"Sedangkan atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali," ujar Airlangga.

Ketentuan itu berlaku untuk penerbangan domestik Jawa-Bali dan penerbangan dari luar Jawa-Balu menuju Bandara di wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus

Kelonggaran tersebut juga diberlakukan dengan tetap pemantauan dari pihak terkait. Jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menyesuaikan aturan  sesuai dengan kebutuhan.

"Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," ucap Airlangga.

Ia menjelaskan, untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari bagi PPI yang telah memenuhi syarat.

Antara lain vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.

Baca Juga: Politikus Demokrat: Pemerintah Jangan Sampai Jadi Marketing Perusahaan Tes PCR atau Antigen

Evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali tetap dilakukan setiap minggu, meskipun PPKM tetap akan berlaku pada periode ini sampai 8 November 2021.

"Secara agregat nasional, penanganan pandemi Covid-19 sudah cukup terkendali, dengan jumlah kasus aktif yang terus menurun. Namun demikian, kita harus mewaspadai terjadinya tren kenaikan kasus di 131 Kabupaten/Kota dalam beberapa hari terakhir," pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU