Wajib PCR Batal, Mulai Besok Naik Pesawat Cukup Pakai Hasil Tes Antigen
Kebijakan | 2 November 2021, 14:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan untuk moda pesawat terbang. Sebelumnya, masyarakat diwajibkan menggunakan hasil negatif PCR untuk berpergian menggunakan pesawat.
Namun kini, pemerintah membolehkan masyarakat menggunakan hasil tes rapid Antigen. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri menyebutkan, penggunaan Antigen untuk penumpang pesawat berlaku mulai 2-15 November. Namun, Kementerian Perhubungan baru akan menerapkannya besok (3/11).
"Di lapangan perlu ada juknis, sehingga baru berlaku tanggal 3 Nov jam 00.00 WIB," kata Jubir Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi KOMPAS TV, Selasa (2/11/2021). Artinya, ketentuan penggunaan Antigen mulai berlaku besok Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Banyak Kritik, Tes PCR Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat
Dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penumpang pesawat yang boleh menggunakan hasil negatif Antigen untuk berpergian adalah yang sudah divaksin 2 kali.
"Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali," tutur Airlangga.
Sementara bagi calon penumpang yang baru divaksin 1 kali, tetap harus menggunakan hasil negatif PCR.
"Sedangkan atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali," ujar Airlangga.
Ketentuan itu berlaku untuk penerbangan domestik Jawa-Bali dan penerbangan dari luar Jawa-Balu menuju Bandara di wilayah Jawa-Bali.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :