OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi
Ekonomi dan bisnis | 30 Oktober 2021, 22:23 WIB"Kami tetap berkomitmen dan akan terus menjalankan inisiatif program edukasi dan literasi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terutama materi mengenai pemahaman platform pinjaman yang legal dan ilegal."
Adapun salah satu kolaborasi antara OJK dengan penyedia layanan pinjol resmi dan terdaftar seperti digelarnya acara edukasi dan literasi bersama yang berlangsung di Bali, Jumat (29/10/2021). Digelar AFPI, acara kolaborasi tersebut bertajuk Fintech Bersama UMKM.
Bertepatan dengan adanya Bulan Inklusi Keuangan (BIK), acara ini merupakan ajang edukasi terkait alternatif sumber pendanaan yang cepat dan mudah bagi pelaku UMKM untuk memahami bagaimana proses mengajukan pinjaman usaha modal kerja dan juga terkait pemahaman tentang situasi ekosistem pinjaman online saat ini.
Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Lapor ke OJK dan Polisi
Seperti dilansir dari laman resmi OJK, sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV