OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi
Ekonomi dan bisnis | 30 Oktober 2021, 22:23 WIBBALI, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengedukasi masyarakat tentang layanan jasa keuangan, salah satunya terkait keberadaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) hingga bahayanya pinjol ilegal.
Pasalnya, keberadaan dan sepak terjang pinjol ilegal secara tak langsung memengaruhi reputasi dari penyedia layanan pinjol resmi.
Hal ini seperti yang disampaikan Deputi Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Rati Connie Foda.
"OJK akan berkolaborasi dengan aktif untuk terus berpartisipasi terhadap pencegahan adanya pinjamanan online ilegal yang mempengaruhi reputasi pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK," jelas Rati dalam siaran pers-nya.
Baca Juga: OJK Curiga Ada Pencucian Uang Asing di Balik Pinjol Ilegal
OJK pun akan selalu mendukung setiap langkah para penyedia layanan pinjol resmi dan terdaftar untuk mengampanyekan operasional pinjol yang sehat.
Terkait keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan dialami pula salah satunya oleh Rupiah Cepat.
Sebagai penyedia layanan pinjol resmi dan terdaftar di OJK serta tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yolanda, selaku CEO Rupiah Cepat mengakui salah satu tantangan terbesar dari perusahaan fintech P2P (peer to peer) lending ini adalah banyaknya berita yang saat ini gencar memberitakan pinjaman online ilegal dan tidak memiliki legalitas perizinan yang sah dan diawasi oleh OJK.
"Pinjaman online legal akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial dan tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang tinggi dan mencekik," sambung dia.
Baca Juga: OJK: Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar!
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV