> >

GAPPRI Minta Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan: Malah Butuh Insentif

Kebijakan | 29 Oktober 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi. Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai rokok 2022. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) kembali meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok 2022.

Menurut mereka, selain menurunkan produktivitas industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai rokok juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal.

Adapun, Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan, saat ini pelaku industri hasil tembakau memerlukan insentif untuk bertahan menghadapi pandemi Covid-19.

"Selayaknya perlakuan pemerintah terhadap IHT (Industri Hasil Tembakau) sama sebagaimana perlakuan pemerintah terhadap industri lainnya," kata Henry, Kamis (28/10/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Di samping itu, merujuk hasil survei Lembaga Survei Indodata, sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal.

Jika angka itu dikonversikan ke pendapatan negara, potensi pajak yang hilang Rp53,18 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Cukai Rokok di RAPBN 2022

GAPPRI mengusulkan pemerintah melakukan strategi ekstra dalam pemberantasan rokok ilegal.

Bahkan GAPPRI minta pemerintah tidak menyederhanakan tarif cukai dan penggabungan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Pengusaha menilai, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan belum mendesak karena masih relevan.

Terlebih, mengingat besarnya dampak negatif Covid-19 pada kesehatan dan perekonomian nasional, revisi tersebut dianggap tidak mendesak.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU