> >

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah di Tahun 2022, Berapa Besarannya?

Kebijakan | 25 Oktober 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi adanya kenaikan upah tahun 2022 seiring ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Di samping itu, tantangan ke depan adalah memastikan para pekerja benar-benar digaji sesuai dengan standar upah minimum serta berdasarkan struktur dan skala upah.

Sebelumnya, serikat pekerja dan buruh pernah menyampaikan harapannya tetap ada kenaikan upah yang proporsional tahun depan. Besaran kenaikan upah yang diajukan buruh berkisar antara 5-10 persen dari upah minimum tahun ini, dan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

Pasal 24 PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut, upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, besaran upahnya harus berpedoman pada struktur dan skala upah.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan jabatan seseorang di perusahaan.

Baca Juga: Ketahui Tiga Perubahan Aturan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU