> >

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah di Tahun 2022, Berapa Besarannya?

Kebijakan | 25 Oktober 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi adanya kenaikan upah tahun 2022 seiring ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengindikasikan adanya kenaikan upah minimum tahun 2022. Hal ini seiring dengan penetapan upah minimum tahun 2022 resmi mengikuti ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Akan tetapi, kenaikan itu kemungkinan tidak memenuhi ekspektasi sebagian pihak karena disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Sinyal terkait kenaikan upah tersebut mengemuka dalam acara dialog bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21-22 Oktober 2021 di Jakarta.

Baik dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh berupaya menyamakan pandangan mengenai mekanisme penetapan upah minimum yang sesuai dengan UU Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan, meski belum memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

Baca Juga: Sebagian Besar Pekerja di Indonesia Digaji di Bawah Standar Upah Minimum

“Bagi pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (24/10/2021.

Namun, menurutnya, hal itu adalah langkah maju, mengingat kondisi perekonomian masih dalam proses pemulihan akibat Covid-19. Kenaikan upah minimum ini masih lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu ketika Menaker memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum.

Penetapan upah minimum, lanjut Putri, pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan serta demi kesejahteraan pekerja. Namun, penetapan itu tetap perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Tidak hanya berpikir kesejahteraan pekerja, tapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan agar kelangsungan bekerja dapat terjaga dan mendorong perekonomian nasional,” katanya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU