> >

Selain BCA, Sejumlah Bank Lain Juga Rencanakan Pemblokiran Kartu ATM Tanpa Chip, Ini Jadwalnya

Kebijakan | 24 Oktober 2021, 15:57 WIB
Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan). (Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

SOLO, KOMPAS.TV - Bank Central Asia (BCA) memutuskan untuk tak lagi menggunakan kartu tanpa chip atau magnetik mulai 1 Desember 2021 mendatang. Seluruh nasabah diharapkan sudah mengganti kartunya menjadi kartu chip.

Penggantian kartu bisa nasabah lakukan dengan menggunakan mesin customer service (CS) Digital BCA atau melakukan permintaan melalui Halo BCA.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan kartu debit non-chip akan terblokir secara otomatis dan sudah tak bisa lagi digunakan untuk transaksi efektif per 1 Desember 2021.

Pihaknya menambahkan kepada para nasabah untuk mengakses informasi terbaru terkait penggantian debit chip dengan mengunjungi laman ini.

Selain BCA, sejumlah bank lain di Indonesia diketahui telah melakukan kebijakan penggantian kartu non-chip. Bank-bank tersebut antara lain Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Baca Juga: Kartu Debit BCA Non Chip Bakal Diblokir, Nasabah Wajib Ganti Kartu dengan 3 Cara Ini

Ini jadwal pemblokiran kartu non-chip di sejumlah bank Indonesia.

1. Bank Mandiri

Bank Mandiri menetapkan tiga tahap pemblokiran kartu ATM magnetik atau non-chip yakni pada April, Juni, dan Juli 2021.

Kini kartu debit atau ATM yang berbasis magnetik sudah tak bisa digunakan untuk sejumlah transaksi lagi.

2. Bank Rakyat Indonesia

Bank Rakyat Indonesia (BRI) diketahui telah merampungkan migrasi seluruh nasabahnya dari kartu magnetik ke chip. Kartu magnetik otomatis sudah terblokir sepenuhnya.

Baca Juga: Jadi Lebih Hemat, Tarif Transfer Antar Bank Bakal Turun Rp4.000 Berlaku di 22 Perbankan Ini

3. Bank Negara Indonesia

Bank Negara Indonesia (BNI) menjadwalkan pemblokiran kartu ATM magnetiknya pada 30 November 2021 mendatang.

4. Bank Tabungan Negara

Bank Tabungan Negara (BTN) telah melakukan pemblokiran hingga 7 Juni 2021 silam. Otomatis kartu yang belum diganti chip tak dapat digunakan.

Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia telah mewajibkan penggunaan kartu chip untuk seluruh perbankan mulai 1 Januari 2022.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU