Bijak Mengajukan Pinjaman ke Pinjol Legal, Kalau Tidak, Bisa Kena Sanksi Ini
Ekonomi dan bisnis | 23 Oktober 2021, 09:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengimbau masyarakat bijak ketika mengajukan pinjaman ke penyedia jasa pinjaman online (pinjol).
Bijak yang dimaksud Sunu yaitu menyesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.
Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar.
Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati.
Sebab jika tidak membayar, peminjam bisa kena sanksi. Lalu apa saja sanksi jika tidak melunasi pinjaman di pinjol?
Baca Juga: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga 10% Per Hari, Utang Rp 5 Juta Sebulan Jadi Rp 80 Juta
Sebelum menjawab itu, Sunu lebih awal meluruskan persepsi yang keliru soal pinjol hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.
"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sunu dilansir dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).
Padahal, kata dia, perusahaan teknologi finansial (tekfin) memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.
Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjol yang resmi.
Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan tekfin yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik.
Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.
Contoh lainnya, jika skor kredit baik, bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah.
Oleh karena itu, AFPI meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.
Baca Juga: Tergiur Pinjol, Lanjut Terjerat Utang Puluhan Juta Rupiah
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara