> >

Bijak Mengajukan Pinjaman ke Pinjol Legal, Kalau Tidak, Bisa Kena Sanksi Ini

Ekonomi dan bisnis | 23 Oktober 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi kebingungan lantaran terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Pixabay/stevedimatteo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengimbau masyarakat bijak ketika mengajukan pinjaman ke penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

Bijak yang dimaksud Sunu yaitu menyesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.

Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar.

Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati.

Sebab jika tidak membayar, peminjam bisa kena sanksi. Lalu apa saja sanksi jika tidak melunasi pinjaman di pinjol?

Baca Juga: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga 10% Per Hari, Utang Rp 5 Juta Sebulan Jadi Rp 80 Juta

Sebelum menjawab itu, Sunu lebih awal meluruskan persepsi yang keliru soal pinjol hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman.

"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sunu dilansir dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).

Padahal, kata dia, perusahaan teknologi finansial (tekfin) memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.

Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjol yang resmi. 

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU