> >

Erick Thohir Ingin Kasus Korupsi Perindo Segera Tuntas, Kejagung Langsung Tetapkan 3 Tersangka

Bumn | 22 Oktober 2021, 15:49 WIB
Bekas Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo atau PT Perikanan Indonesia (Persero) berinisial WP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi di Perum Perindo pada 2016-2019, Kamis (21/10/2021). (Sumber: Puspenkum Kejagung via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bekas Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perikanan Indonesia atau PT Perikanan Indonesia (Persero) berinisial WP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Perum Perindo pada 2016-2019.

Penetapan tersangka WP bersama dua orang lainnya diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, (21/10/2021). Dua tersangka tersebut yaitu, NMB, selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, dan LS, selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur.

Saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, WP merupakan pimpinan pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pernah meminta agar korupsi lama tersebut dapat segera dituntaskan.

”Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan,” ujarnya kala itu pada 25 Agustus 2021 lewat siaran persnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut berawal ketika perusahaan itu menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) pada 2017.

“Dari penerbitan MTN, Perum Perindo mendapatkan dana Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Seri B,” jelas Leonard dalam jumpa pers daring, Kamis.

Baca Juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Perum Perindo

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, ternyata digunakan dalam bisnis perdagangan ikan dengan metode jual beli ikan putus dengan beberapa perusahaan perdagangan ikan.

Kemudian, dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut, Perindo tidak mengawalinya dengan analisis usaha, rencana keuangan, dan proyeksi pengembangan usaha.

Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Hal itu yang menururt Leonard, menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan transaksi fiktif oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo.

Transaksi fiktif tersebut selanjutnya menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo lebih kurang Rp 149 miliar.

Sementara, tersangka LS dan tersangka NMB mendapatkan dana tersebut dan membuat seolah memasok ikan untuk PT Kemilau Bintang Timur dan PT Prima Pangan Madani.

Menurut Leonard, saat ini penyidik masih memfokuskan penyidikan pada unit bisnis perdagangan ikan. Sementara terhadap dugaan pidana di unit bisnis penangkapan dan unit bisnis akuakultur akan dikembangkan seiring dengan penyidikan yang dilakukan.

Tak lama setelah penetapan tersangka itu, Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas mengatakan, PT Perikanan Indonesia menghormati dan menaati keputusan Kejaksaan Agung.

PT Perikanan Indonesia tetap melanjutkan bisnisnya sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

”Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua karyawan dan bagi perseroan yang sedang bertransformasi menjadi perusahaan yang taat GCG (good corporate governance),” kata Boyke, lewat keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Satu Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Alami Kejang dan Meninggal Saat akan Diperiksa

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU