> >

Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi Bikin Resah, Menkop Pilih Jalan Pembinaan

Ukm | 21 Oktober 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi frozen food. KemenkopUKM dan Polri sepakat menindak pedagang frozen food yang belum memiliki izin edar dengan pembinaan, bukan penangkapan (20/10/2021). (Sumber: Tribunnews.com)

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM membuka layanan pengaduan melalui pusat panggilan (call center) 1500-587 atau surat elektronik di alamat info@kemenkopukm.go.id.

Layanan pengaduan juga bisa disampaikan melalui situs lapor.go.id atau Whatsapp khusus pesan teks di 08111451587.

Adapun, Kepala Badan POM Penny K Lukito pernah mengatakan, pangan olahan yang masa simpan atau kedaluwarsanya kurang dari tujuh hari, tidak membutuhkan izin edar BPOM. Namun, produsen tetap wajib mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada label kemasan.

Sementara itu, pangan olahan yang wajib memiliki izin edar adalah pangan yang masa kedaluwarsanya lebih dari tujuh hari.

Pangan olahan yang diproduksi secara massal dan diedarkan melalui distributor formal juga harus mengantongi izin edar BPOM.

Baca Juga: Menkop UKM: Pemanggilan Pelaku UMKM Makanan Beku oleh Polisi Timbulkan Keresahan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU