> >

Revisi Aturan Tambang Minyak Kemen ESDM Dikhawatirkan Malah Ancam Kelestarian Lingkungan

Ekonomi dan bisnis | 21 Oktober 2021, 09:47 WIB
Seorang warga melihat kerusakan lingkungan akibat masifnya tambang ilegal dalam kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin (5/4/2021). Dalam kawasan itu masih ditemukan lebih dari 1.000 sumur ilegal. (Sumber: Kompas.id/Irma Tambunan )

Menurutnya, langkah  yang paling tepat saat ini adalah melakukan edukasi secara komprehensif kepada masyarakat untuk beralih ke usaha yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Misalnya, menggarap sektor perkebunan, perikanan, dan pertanian.

Sementara, Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto  mengatakan, permasalahan mendasar pertambangan rakyat adalah belum adanya data jelas tentang lokasi atau kepemilikan sumur minyak, baik milik individual maupun KUD. Kondisi ini diklaim membuat pengawasannya tidak maksimal.

Padahal, sebaran sumur di Musi Banyuasin cukup luas dan menjadi tumpuan hidup banyak orang. Terhitung ada 5.482 sumur di tujuh kecamatan.

Dari jumlah itu, 736 sumur masih aktif. Jika dalam satu sumur ada 10 pekerja, artinya 7.360 orang menggantungkan hidup pada aktivitas ini.

Di sekitar tambang juga terdapat sekitar 383 penyulingan. Jika di dalam satu penyulingan ada tujuh pekerja, tercatat ada 2.581 pekerja.

”Sejauh ini, sebelum revisi permen dikeluarkan, kami sudah menutup 1.701 sumur minyak ilegal serta menangani 11 kasus tambang minyak ilegal dengan 18 tersangka,” paparnya.  

Baca Juga: Kebakaran di Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Terus Terjadi, Pemerintah Akui Kewalahan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU