Revisi Aturan Tambang Minyak Kemen ESDM Dikhawatirkan Malah Ancam Kelestarian Lingkungan
Ekonomi dan bisnis | 21 Oktober 2021, 09:47 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV – Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusaha Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Aturan tersebut bermaksud untuk melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) agar bisa mengelola sumur minyak rakyat.
Namun, sebagian kalangan khawatir aturan itu justru tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian.
Kepala Kejati Sumatera Selatan M. Rum berharap regulasi itu tidak bertentangan dengan undang-undang. Aturan harus dibuat komprehensif agar tidak meninggalkan celah, sekaligus menjadi jalan terakhir bagi langkah hukum.
”Buatlah regulasi yang membuat masyarakat tetap bisa makan, negara juga mendapat keuntungan,” ujar Rum dalam tengah menghadiri acara Pembahasan Tim Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/10/2021).
Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Agus Suhardi mengungkapkan, kejadian ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin menjadi bahan untuk berbenah bersama, terutama terkait mitigasi. Semua pemangku kepentingan harus membuat sistem yang dapat mencegah kejadian itu tidak terulang lagi.
Permasalahan
Di lain sisi, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumsel Hairul Sobri menyampaikan, legalisasi ini dikhawatirkan akan menambah parah kerusakan lingkungan di area sekitar tambang.
Baca Juga: Cegah Ledakan Sumur Minyak Terulang, Kemen ESDM Revisi Aturan
Mengingat, banyak pihak akan mempertanyakan komitmen pemerintah mendukung pelestarian lingkungan, mewujudkan energi baru terbarukan, dan mengurangi penggunaan energi fosil.
”Apalagi, aktivitas tambang minyak ilegal ini sangat mungkin ditunggangi pemodal dan korporasi,” ujarnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV