DAMRI Buka Rute Baru Yogyakarta-Jakarta PP, Segini Tarifnya
Bumn | 20 Oktober 2021, 09:49 WIBDi sisi lain, selama masa pandemi Covid-19 ini, Pramono menyebut perusahaan masih menerapkan beberapa persyaratan perjalanan bagi calon penumpang.
Di antara syarat perjalanan tersebut yakni dengan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Syarat kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Meski demikian, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Selain itu, calon penumpang DAMRI juga harus dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: DAMRI Buka Trayek Wisata, Tarif Jogja-Dieng Rp 30.000
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : ANTARA