> >

Kabar Baik, BI Perpanjang Relaksasi Denda dan Pembayaran Minimal Kartu Kredit sampai Juni 2022

Kebijakan | 19 Oktober 2021, 22:30 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Sumber: Dok. Bank Indonesia)

Pertumbuhan ekonomi pada 2022 juga turut diproyeksikan membaik didorong mobilitas yang terus meningkat sejalan akselerasi vaksinasi, kinerja ekspor yang tetap kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas, dan stimulus kebijakan yang berlanjut.

"Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha," ujar Perry saat jumpa pers, Selasa (19/10/2021), dikutip dari Antara.

Dalam aturan normal, pembayaran minimal kartu kredit sebesar 10 persen dari total tagihan. Sementara denda yang dibayarkan dalam aturan normal yaitu sebesar 3 persen.

Awalnya kebijakan relaksasi denda dan pembayaran kartu kredit ini diberlakukan pada Mei 2020 hingga Desember 2020. 

Baca Juga: Lupakan Kartu Kredit, Begini Cara Bayar Netflix Pakai GoPay

Kemudian BI memperpanjang kebijakan tersebut hingga akhir tahun 2021 dan diperpanjang lagi hingga Juni 2022.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU